• RAPI 1309 KABUPATEN KEDIRI
  • Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 1309 Kabupaten Kediri

PROFIL

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 1309 Kabupaten Kediri terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang komunikasi radio antar penduduk. Organisasi ini berperan aktif sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya dalam penyampaian informasi, kegiatan sosial, serta dukungan komunikasi kebencanaan.

Sebagai bagian dari RAPI Wilayah 13 Jawa Timur, RAPI Wilayah 1309 Kabupaten Kediri berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) RAPI, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi kemasyarakatan dan telekomunikasi. Keberadaannya menjadi sarana komunikasi alternatif yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab bagi masyarakat Kabupaten Kediri.

Dalam menjalankan perannya, RAPI Wilayah 1309 Kabupaten Kediri mengusung visi untuk mewujudkan organisasi komunikasi radio yang profesional, solid, dan berdaya guna. Visi tersebut diwujudkan melalui berbagai misi, antara lain meningkatkan kemampuan anggota dalam bidang komunikasi radio, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, serta instansi terkait lainnya, dan menumbuhkan solidaritas serta kedisiplinan antaranggota.

Berbagai kegiatan rutin telah dilaksanakan oleh RAPI Wilayah 1309 Kabupaten Kediri, mulai dari dukungan komunikasi pada kegiatan sosial dan kemasyarakatan, pengamanan komunikasi pada kegiatan pemerintah, hingga keterlibatan aktif dalam penanganan situasi darurat dan bencana alam. Selain itu, organisasi ini juga secara berkelanjutan melakukan pembinaan dan pelatihan bagi anggotanya guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam berkomunikasi radio.

Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, RAPI Wilayah 1309 Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat. Ke depan, RAPI diharapkan semakin mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung kelancaran arus informasi dan membantu pemerintah daerah dalam berbagai kondisi, khususnya pada saat dibutuhkan oleh masyarakat luas.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
10.28

https://rapi1309kabkediri.my.id/pencarian.php

09/04/2026 15:02 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 14 kali
SDPPI

Dalam rangka tertib administrasi dan legalitas penggunaan perangkat komunikasi radio, seluruh anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) WAJIB memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Pe

25/12/2025 06:16 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 23 kali
KODE ETIK RAPI

Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH; Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi. Anggota RAPI har

25/12/2025 06:08 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 48 kali
PENGURUS

SUSUNAN PENGURUS  RADIO ANTAR PENDUDUK INDONSIA WILAYAH 1309 KABUPATEN KEDIRI MASA BAKTI 2025 - 2029   DPPOW 1  Ketua  Drs.MARDJUNI DAENG WIJONO.P  JZ13MN

25/12/2025 05:25 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 62 kali
PERATURAN

PRODUK HUKUM Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Pendu

25/12/2025 05:23 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 59 kali